JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keduanya adalah staf pribadi Hasto dan satpam Rumah Aspirasi.
Sebagai informasi, Rumah Aspirasi adalah tempat Hasto berkantor di Jalan Sutan Syahrir. Dua saksi yang dimaksud adalah, Kusnadi selaku staf Hasto dan Nur Hasan sebagai satpam Rumah Aspirasi.
"Kepada saksi atas nama Kusnadi dan atas nama Nur Hasan dipersilakan masuk ruang persidangan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.