"Pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula, serta menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UMKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM," ujarnya.
Pada 2019, UMKM Indonesia yang tercatat saat itu ada sebanyak 65 juta unit usaha atau 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Selain itu, di tahun yang sama, UMKM mempekerjakan lebih dari 123 juta orang atau mencapai 96 persen dari total tenaga kerja Indonesia.
Sementara, Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemnaker I Nyoman Darmanta mengungkapkan, program TKM sendiri telah berjalan sejak tahun lalu. Sebagai salah satu strategi terbaik dari pemerintah dalam merangsang pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan begitu, perekonomian masyarakat, baik pribadi maupun kelompok, dapat terus berkembang.
I Nyoman juga berharap, para pelaku usaha yang menerima manfaat bantuan TKM dapat memperluas kesempatan kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran bantuan, Kemnaker, kata Nyoman menggunakan sistem pendataan digital melalui aplikasi bizzhub yang terintegrasi dalam website resmi www.kemnaker.go.id.
“Melalui aplikasi ini, kita berharap akurasi sistem pendataan dan monitoring serta pembinaan TKM dapat berjalan dengan baik. Selain pembinaan digital, Kemnaker juga menyiapkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang direkrut untuk mengawasi dan mendampingi kelompok usaha TKM,” tuturnya.