Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara suap ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang juga Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dipeluk istrinya seusai divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Majelis hakim menyatakan, dalam perkara ini Ahmadi meminta Irwandi agar sejumlah pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanan dari Ahmadi.

Untuk memuluskan keinginannya, Ahmadi melalui orang kepercayaan Gubernur Aceh yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, memberikan Irwandi uang secara bertahap sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga keseluruhan mencapai Rp1,05 miliar.

Atas putusan itu, Ahmadi mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu palu hakim diketok, dia lantas menghampiri istri, ibu dan mertuanya yang berada di barisan depan kursi pengunjung sidang. Mereka pun memeluk Ahmadi sambil menangis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Aceh, KPK Periksa Mantan Gubernur Irwandi Yusuf

Nasional
3 tahun lalu

Eks Panglima GAM Ditangkap, Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar Irwandi Yusuf

Nasional
3 tahun lalu

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Nasional
6 tahun lalu

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Resmi Bupati Bener Meriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal