Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi divonis penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Ahmadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018)
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa harus menghidupi keluarganya.
Di sisi lain, hal yang memberatkan yakni Ahmadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.