Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Banten. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, Razman dan Firdaus tidak lagi bisa menjalani praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang MA.

"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
14 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
16 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
16 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal