Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kegaduhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan itu, dikutip Kamis (13/2/2025).

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. 

PT Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

3 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

8 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

12 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal