Soenarto Soerodibro mengemukakan bahwa, "barang siapa di bawah suatu tulisan membubuhkan tanda tangan orang lain sekalipun atas perintah dan persetujuan, orang tersebut telah memalsukan tulisan itu." Karena indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut membuat Saudara mengalami kerugian atas putusan tersebut, maka dari itu kami memberi saran Saudara untuk melakukan:
1. Kumpulkan semua bukti asli atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukan bahwa adanya indikasi bahwa diduga oknum telah melakukan pemalsuan dokumen atau tanda tangan Panitera Muda Pidana Khusus pada putusan tersebut, dan lakukan pengecekan oleh Ahli grafologi yang dapat menganalisis keaslian tanda tangan tersebut.
2. Membuat surat resmi ke Mahkamah Agung untuk meminta klarifikasi atas adanya dugaan terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Panitera Muda Pidana Pidana Khusus terhadap putusan pengadilan.
3. Karena pemalsuan dokumen atau tanda tangan adalah kejahatan serius yang menyebabkan kerugian terhadap hak seseorang, alangkah baiknya Saudara untuk menimbangkan membuat laporan kepada Kepolisian dan Komisi Yudisial (KY) atas pelanggaran kode etik pemalsuan tanda tangan, yang dapat saja memengaruhi terhadap putusan Saudara (jika terbukti adanya pemalsuan).
4. Setelah dilakukan langkah-langkah seperti di atas, dengan adanya bukti telah terjadi indikasi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi atau pada putusan pengadilan, ini bisa menjadi dasar untuk Saudara mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena adanya Novum (alat bukti baru) sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67 yang berbunyi: