Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

iNews.id
Ilustrasi pemalsuan tanda tangan surat putusan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemalsuan putusan masih terjadi di Indonesia. Modusnya dengan mengubah masa hukuman terdakwa sehingga menjadi lebih singkat atau malah lebih lama.   

Pemalsuan putusan bisa melibatkan mulai dari oknum pengacara, jaksa, hakim, panitera, hingga komplotan. Hal ini seperti yang dialami pembaca iNews.id. Setelah menjalani hukuman 1,5 tahun, dia baru mengetahui putusannya diduga dipalsukan oleh oknum panitera muda pidana khusus. 
 
Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya dilaporkan tindak pidana penipuan. JPU menuntut 3 tahun, di PN putus 1 tahun, di PT diputus Onslag. JPU ajukan kasasi lewat 14 hari dari ketentuan undang-undang. Tiba-tiba putusan MA disampaikan putusan 2 tahun, ditandatangani oleh pamud pidana yang setelah dicek tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan beliau di universitas di mana beliau guru besar untuk gelar doktor hukum. 

Saya tanya sama beliau melalui surat dan MA mengeluarkan upload putusan yang ditandatangani oleh pamud pidsus. Setelah saya menjalani tahanan selama 1,5 tahun di Lapas Pemuda Tangerang, tanda tangan putusan terlihat jelas berbeda dan diindikasikan dipalsukan untuk memenjarakan saya. Bukti komplit ada sama saya. Bagaimana seharusnya?

Penanya 
Enricos

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada tim dari Associate Wiem Lawfirm, M. Marfad Rivardi,S.H.M.H dan Diana Mulyasari,S.H. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Cerita Megawati Punya Banyak Gelar Tanpa Ada Pemalsuan di Forum UGM, Sindir Siapa?

Nasional
3 bulan lalu

Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Duduk di Kursi Pesakitan, Diadili Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal