Baik, sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami asumsikan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Muda Pidana Khusus sehingga merugikan hak Saudara dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba menjelaskan dan menganalisis terkait pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen adalah suatu kejahatan serius atau tindak pidana yang oleh sebabnya akan menimbulkan sebuah kerugian dan menghilangkan suatu sifat asli atau authentic dalam dokumen tersebut serta menghilangkan nilai keabsahannya, tindakan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan dengan sadar oleh seseorang dan mengetahui secara pasti akibat hukum atas perbuatan tersebut.
Sesuai dengan unsur-unsur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 dan 2:
1) "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."
2) "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
Dalam buku karya Adam Chazawi "Kejahatan mengenai pemalsuan" bahwa kejahatan pemalsuan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran sebagai berikut:
1. Surat yang menimbulkan suatu hak
2. Surat yang menimbulkan suatu perikatan
3. Surat yang menimbulkan pembebasan utang; dan
4. Surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal atau keadaan tertentu.