JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono. Polisi menyebut Dandhy telah dua kali dipanggil, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penyidik akan menggelar perkara untuk mengkaji penanganan selanjutnya.
"Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, di mana saudara DL telah dua kali diundang namun belum hadir ya," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Ini nanti selanjutnya, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji langkah penanganan berikutnya," ujar dia.