Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons KPK

muhammad farhan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/10/2023). 

Ali Fikri mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya. 

Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan. 

"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupum SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji di praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," ucap Ali. 

Ali menegaskan jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung. 

"Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," tutur Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
3 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal