Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan itu terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto, Rabu (11/10/2023).