JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dimulai pada 30 Oktober 2023.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.
"Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.
Djuyamto menjelaskan hakim tunggal akan memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Sidang pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono," tutur Djuyamto.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.