SYL Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
2 hari lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
2 hari lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal