SYL Jalani Sidang Dakwaan soal Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)(Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana perihal dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan sidang tersebut sebagaimana disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.  "Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," kata Atjo, Kamis (22/2/2024).

Bukan hanya SYL, dua orang anak buah SYL juga akan duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Sementara itu, susunan Majelis Hakim sidang tersebut, terdiri dari Hakim Ketua Rianti Adam Pontoh, Hakim Anggot Fahzal Henri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc. 

Dalam dakwaan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, SYL Cs memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar. 

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Ali. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

9 hari lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

11 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

15 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal