JAKARTA, iNews.id - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengaku terpaksa memenuhi permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, ada ancaman nonjob bagi pejabat Kementan tak menuruti permintaan tersebut.
Hal itu terungkap saat Ali Jamil bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Jamil nomor 52.
"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa, karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," kata jaksa membacakan BAP nomor 52 milik Ali Jamil.
"Benar seperti itu? Ini keterangan Saudara?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali Jamil.