SYL Singgung Firli dalam Eksepsi: Ibarat Lagu Iwan Fals, Maling Teriak Maling

Nur Khabibi
Pengacara Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyinggung mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli. 

"Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila Terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka Terdakwa akan ditetapkan sebagai Tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.

Penasihat hukum SYL menyebut berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
21 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
12 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Nasional
24 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal