SYL Singgung Firli dalam Eksepsi: Ibarat Lagu Iwan Fals, Maling Teriak Maling

Nur Khabibi
Pengacara Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyinggung mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli. 

"Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila Terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka Terdakwa akan ditetapkan sebagai Tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.

Penasihat hukum SYL menyebut berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

14 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

15 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

18 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal