Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Raka Dwi Novianto
34 napi Konghucu dapat remisi Imlek (dok. Kementerian Imipas)

Dia berharap, penerima remisi terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, sebelum akhirnya kembali ke tengah masyarakat.

“Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya juga beragama Konghucu. 

Pemberian remisi juga dapat menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

21 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

21 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

22 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal