Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25

Antara
Aditya Pratama
Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai 24 Mei tak ada gugatan, KPU segera menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. Gugatan bisa diajukan terhitung sejak hasil rekapitulasi diumumkan, Selasa (21/5/2019).

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief di Jakarta.

Arief mengatakan, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Buletin
25 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
29 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal