Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak seluruh transaksi jual beli dalam platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut kriterianya.

Ketentuan ini mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan, aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.

"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ucap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Anak Eks Kakanwil Ditjen Pajak di Hong Kong

5 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

22 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

26 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal