“Penegakan hukum harus dipandang sebagai langkah untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian berkembang ke dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program.
Perindo Dorong Evaluasi dan Pengawasan Menyeluruh
Tama menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu keberlanjutan program MBG yang saat ini telah menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Menurut dia, fokus utama pemerintah dan BGN harus tetap pada pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan program.
Dalam konteks tersebut, dia mendorong internal BGN melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko yang muncul akibat kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program perlu segera dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Langkah-langkah pencegahan yang efektif perlu segera diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” kata Tama.