Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Riyan Rizki Roshali
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menanggapi gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Foto: Aziz Indra)

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Gugatan itu disebut telah kedaluwarsa.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan transaksi tersebut terjadi sejak 1999.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluwarsa. Dari segi pidana sudah kedaluwarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab atas transaksi tersebut.

Hotman menerangkan, saat itu PT Bhakti Investama (yang kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya broker yang terlibat di awal transaksi saja dan selebihnya tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Unibank dan CMNP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

22 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

22 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

22 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal