Selain itu, Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15) yang tewas dianiaya oknum TNI juga memberikan kesaksian. Dia menyoroti vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim peradilan militer kepada oknum TNI sebagai pelaku penganiayaan anaknya.
Dia mengaku seperti mati dua kali saat tahu pelaku hanya dipenjara 10 bulan. Lenny mengatakan dirinya bukanlah ahli hukum, melainkan seorang ibu yang ingin mencari keadilan atas kematian anaknya.
Di hadapan majelis hakim, Lenny ingin hukum membedakan antara yang berseragam, berkuasa, dan rakyat biasa.
"Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir dia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan," kata Lenny.
Sebelumnya pada pertengahan 2024 lalu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi yang kala itu menjabat Kadispenad memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam perkara pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Jika terbukti ada oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.