Tangis Haru Anak Wartawan Sumut Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU TNI

Rizky Agustian
Eva Miliani br Pasaribu, anak wartawan yang tewas saat rumahnya dibakar Karo, Sumut. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

"Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Kristomei.

Sementara itu, pelaku penganiayaan pelajar beinisial MHS (15) di Medan, Sertu RP divonis 10 bulan penjara pada Oktober 2025 lalu. Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkapkan majelis hakim menilai Sertu RP divonis 10 bulan penjara karena kealpaan, bukan niat jahat.

"Dalam amar putusan pengadilan itu terdakwa Riza Pahlivi melanggar Pasal 359 KHUP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," ujar Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Chk Rony Suryandoko, Rabu (29/10/2025) lalu.

Dia mengatakan amar putusan hakim menyatakan tindakan Sertu RP tidak didasari niat jahat, namun murni kealpaan atau lalai dalam menjalankan tugas. Sertu RP dinilai berusaha melaksanakan kewajiban sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
3 bulan lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
7 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
9 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal