"Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Kristomei.
Sementara itu, pelaku penganiayaan pelajar beinisial MHS (15) di Medan, Sertu RP divonis 10 bulan penjara pada Oktober 2025 lalu. Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkapkan majelis hakim menilai Sertu RP divonis 10 bulan penjara karena kealpaan, bukan niat jahat.
"Dalam amar putusan pengadilan itu terdakwa Riza Pahlivi melanggar Pasal 359 KHUP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," ujar Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Chk Rony Suryandoko, Rabu (29/10/2025) lalu.
Dia mengatakan amar putusan hakim menyatakan tindakan Sertu RP tidak didasari niat jahat, namun murni kealpaan atau lalai dalam menjalankan tugas. Sertu RP dinilai berusaha melaksanakan kewajiban sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.