"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum."
Tom Lembong juga mempertanyakan surat dakwaannya yang terkesan copy paste dengan surat tuntutan.
"Hampir kayak copy paste, surat dawaan langsung plek ke surat tuntutan dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam dalam kurun waktu empat bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi."
"Jadi saya masih merasa sedikit kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tanya Tom Lembong.
Diketahui dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).