Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan 13 rekomendasi terkait kasus Desa Wadas. Rekomendasi tersebut didapat setelah Komnas melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Adapun poin 4 yang dimaksud oleh Mahfud dalam rekomendasi Komnas HAM, dinyatakan bahwa ditemukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap warga yang menolak.
"Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," tulis Komnas HAM.
Selanjutnya di poin nomor 8, disebutkan bahwa Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. Lalu, ada pula perbedaan keterangan antara warga dengan polisi ihwal jumlah aparat yang diturunkan.
"Keterangan Polda Jawa Tengah jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel. terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipi. Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel," ungkapnya.