Selain itu, Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. "Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak cukup untuk uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujarnya.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Adapun dalam dakwaan kedua dan ketiga, Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 miliar.
"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Hakim.
Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU.