JAKARTA, iNews.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama itu terbukti merugikan keuangan negara Rp94,317 miliar.
Hakim Ketua Ni Made Sudani mengatakan, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp79,789 miliar. Begitu juga pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ni Made Sudani.