Terbukti Rugikan Negara Rp94,317 Miliar, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama itu terbukti merugikan keuangan negara Rp94,317 miliar.

Hakim Ketua Ni Made Sudani mengatakan, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp79,789 miliar. Begitu juga pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ni Made Sudani.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal