JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 akan diumumkan hari ini. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo.
Dia mengatakan, sebelum pengumuman penetapan tersangka dilakukan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan gelar perkara alias ekspose pukul 09.00 WIB. "Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Sambo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, penyidik melakukan konstruksi hukum. Hal itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi, kemudian ada ahli," ucapnya.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.