"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," ucap dia pada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Kejagung telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam kasus ini. Dokumen BBE, handphone hingga laptop pun menjadi alat bukti kejahatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka," kata dia.