Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Arie Dwi Satrio
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap/gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. Nurdin akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, setelah menjalani isolasi mandiri sebagai protokol kesehatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini Agung Sucipto (AS), diduga sebagai pemberi. Agung juga diduga telah memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini

Nasional
15 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal