Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

Ari Sandita Murti
Tersangka perekrutan anak untuk kerusuhan DPR pada 27 Agustus 2026. (Foto: iNews.id)

“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Ada beberapa hal kami perlu dalami bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.

Rita mengungkapkan, penelusuran bukti transfer menemukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. B tercatat mendapatkan Rp2.350.000, N memperoleh Rp842.500, sedangkan P mendapatkan Rp250.000.

“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polisi Ungkap Massa Kerusuhan DPR 27 Agustus Dibayar Rp40.000-Rp70.000

1 hari lalu

Ketua DPR Minta Pencarian Jurnalis Hilang Kontak Dimaksimalkan, Keluarga Terus Didampingi

2 hari lalu

Dasco Bertemu Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Bahas Apa?

2 hari lalu

KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal