Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan

Puteranegara Batubara
Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob disanksi demosi tujuh tahun dalam kasus pelindasan pengemudi ojol, Affan Kurniawan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob disanksi demosi tujuh tahun dalam kasus pelindasan pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Hukuman ini lebih ringan daripada komandannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang dipecat dari Polri.

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan, Bripka Rohmat mendapat perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat rantis Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025. 

Kendaraan terus melaju di tengah massa. Di saat inilah terjadi peristiwa pelindasan Affan Kurniawan.

"Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Bripka Rohmat sebelumnya terpapar gas air mata sehingga ketika mengendarai rantis matanya tidak bisa melihat dengan jelas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan: Saya hanya Jalankan Perintah Pimpinan

Nasional
4 bulan lalu

Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Nasional
7 jam lalu

Bangun MCK, Brimob Penuhi Kebutuhan Sanitasi Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal