JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan melaporkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan tidak memiliki izin operasi. Diketahui, kecelakaan itu menewaskan 16 orang.
Aan mengatakan bus tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Namun, ditemukan bahwa bus ALS tersebut masih mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (8/5/2026).
Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Saat ini, pihaknya masih melakukan investigasi. Hasilnya, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.