Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Jonathan Simanjuntak
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Senin (13/10/2025) ditolak. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan praperadilan itu ditetapkan pada Senin (13/10/2025).

Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut. Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim, Hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebabnya, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).

Lalu, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, kata hakim, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang. 

Melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem: Saya Terharu Dibilang Saksi Salah Satu Menteri Terbaik dan Paling Jujur

Nasional
2 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
2 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
2 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal