Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Jonathan Simanjuntak
istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan tas mewah hingga deposito terkait kasus korupsi tata kelola timah. Apa alasannya?

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan Sandra Dewi menerima putusan hakim atas perkara tersebut. Dia menuturkan Sandra Dewi juga akan tunduk terhadap putusan itu.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dia menyatakan putusan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah kini sudah bisa dieksekusi. Harvey diketahui divonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Rios.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

11 bulan lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

11 bulan lalu

Sandra Dewi Ternyata Bikin Rekening Pakai Nama Asisten, padahal buat Urusan Pribadi

11 bulan lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal