Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tambang batu bara ilegal di IKN terbongkar karena aktivitas mencurigakan. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap modus pertambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini berawal dari aktivitas kontainer yang mencurigakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kontainer tersebut dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata, di dalamnya memuat batu bara ilegal.

Ia menjelaskan bahwa dokumen batu bara yang diserahkan saat pemeriksaan seakan-akan asli dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
16 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Nasional
19 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal