JAKARTA, iNews.id - Sidang terdakwa kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021) menghadirkan saksi Sebastian D Marewa. Marewa merupakan seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir pribadinya.
Marewa mengaku awal kenal dengan Robin saat dirinya sedang menjadi pekerja harian lepas (phl) di PTIK. Selanjutnya, Marewa kembali bertemu dengan Robin di restoran kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat di mana saat itu Marewa diminta untuk menjadi sopir pribadi Robin.
Saksi mengaku dirinya pernah mengantar dan menjemput Robin dari indekos sahabat perempuannya yakni Rizky Cinde Awaliyah ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya.
"Pernah jemput Pak Robin di rumah Pak Azis Syamsuddin, antar sekali jemput sekali. Cuma waktu itu saya tidak tahu itu rumahnya Pak Azis syamsuddin," ujar Marewa.
Saksi mengaku mulai mengetahui itu rumah Azis Syamsuddin setelah beberapa kali mendengar pembicaraan terdakwa Robin dan permintaan terdakwa untuk dijemput melalui aplikasi WhatsApp ketika melakukan share location alamat rumah Jalan Denpasar Raya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menanyakan kapan Marewa mengantar jemput Robin ke rumah Azis Syamsuddin.
"Seingat saya, akhir tahun 2020 dan Maret 2021," kata saksi.