Di Pengadilan Tipikor Sekda Tanjungbalai Sebut Mantan Penyidik KPK Stepanus Minta Rp1,4 miliar

Antara
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta Rp1,4 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Uang tersebut terkait pengamanan kasus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima kasus di KPK. Sementara Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Syaratnya Pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan," ujar Yusmada.

Yusmada mengungkapkan, mengetahui soal syarat itu dari Syahrial terkait pengamanan kasus lelang mutasi jabatan di pemerintah kota Tanjungbalai. "Saya menanggapinya diam saja kemudian karena saya diam lalu saya pergi, tidak ada kesanggupan dari saya," ucapnya.

Dia kemudian menyebut Syahrial memintanya untuk menelepon Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai Tati Juliati Siregar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

5 hari lalu

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?

5 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

7 hari lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal