Terungkap! Zarof Ricar Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Produksi Film Sang Pengadil

Danandaya Arya Putra
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Foto: Nur Khabibi)

"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu. Sedang proses ya di pengadilan pusat," tutur Bert.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

13 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

13 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

14 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal