Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Felldy Aslya Utama
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania. Tia sebelumnya melawan keputusan PDIP yang mencopot dirinya dari caleg DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketok pada 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Menurut dia, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1). Hal itu juga sesuai Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1).

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ujar Guntur.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR Dapil Banten I yang dilayangkan Tia Rahmania terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
13 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
15 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal