Sebelumnya, pihak keluarga ketiga orang itu didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri. Mereka ingin mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini," kata kuasa hukum Isman Syafruddin.
Menurutnya, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya.
"Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum," ucapnya.