Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Anggie Ariesta
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Namun, penumpang harus memenuhi ketentuan waktu pembelian dan jadwal penerbangan agar bisa menikmati insentif tersebut.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menandatangani aturan tersebut pada 12 Oktober 2026. PMK itu kemudian diundangkan pada 20 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menyebut insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

6 hari lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memesan Tiket Pesawat Jakarta-Bali untuk Pertama Kali

18 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal