Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Anggie Ariesta
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)

Berdasarkan ketentuan PMK 77/2026, ada dua periode penting yang harus diperhatikan calon penumpang.

Pertama, tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Pemerintah menanggung seluruh PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Artinya, tidak semua komponen biaya dalam transaksi tiket otomatis mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap dikenai PPN sesuai ketentuan.

Maskapai atau badan usaha angkutan udara juga wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, maskapai harus menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

6 hari lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memesan Tiket Pesawat Jakarta-Bali untuk Pertama Kali

18 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal