Berdasarkan ketentuan PMK 77/2026, ada dua periode penting yang harus diperhatikan calon penumpang.
Pertama, tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Insentif berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Pemerintah menanggung seluruh PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Artinya, tidak semua komponen biaya dalam transaksi tiket otomatis mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap dikenai PPN sesuai ketentuan.
Maskapai atau badan usaha angkutan udara juga wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, maskapai harus menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.