Lampiran PMK 77/2026 memuat tiga contoh untuk menjelaskan penerapan insentif PPN tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru.
Dalam skenario pertama, Tuan RRG membeli tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026.
Harga tiket tersebut mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:
Tarif dasar: Rp790.000
Fuel surcharge: Rp121.600
Iuran IWJR: Rp5.000
Passenger service charge: Rp119.880
PPN terutang: Rp100.276
Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.
Skenario kedua menunjukkan kondisi ketika penumpang tidak mendapatkan insentif meskipun membeli tiket dalam periode yang ditentukan.
Tuan ARS membeli tiket kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026. Harga tiketnya sama, yakni Rp1.136.756, dengan PPN terutang Rp100.276.