Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Anggie Ariesta
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)

Dalam transaksi ini, pemerintah hanya menanggung PPN tiket utama sebesar Rp100.276, yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge.

Sementara itu, PPN bagasi ekstra sebesar Rp7.432 dan PPN pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap dipungut kepada penumpang. Dengan demikian, kedua layanan tambahan tersebut tidak termasuk komponen yang memperoleh fasilitas PPN DTP.

Perhatikan Tanggal Terbang dan Komponen Biaya

Penerapan PPN tiket pesawat gratis selama Nataru 2026-2027 bergantung pada pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku. Calon penumpang perlu memeriksa tanggal pembelian, jadwal penerbangan, kelas tiket, serta komponen biaya yang tercantum dalam transaksi.

Insentif ini tidak berarti seluruh biaya tambahan tiket bebas PPN. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah tiket yang dibeli berhak memperoleh insentif selama periode libur akhir tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

6 hari lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memesan Tiket Pesawat Jakarta-Bali untuk Pertama Kali

18 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal