Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Aturan dan Sanksinya

riana rizkia
Korlantas Polri menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. (Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, Aan memastikan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Nasional
20 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Megapolitan
22 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal