Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Aturan dan Sanksinya

riana rizkia
Korlantas Polri menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. (Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, Aan memastikan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
26 hari lalu

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru

2 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

2 bulan lalu

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya

3 bulan lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal