Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Aturan dan Sanksinya

riana rizkia
Korlantas Polri menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. (Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, Aan memastikan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
6 hari lalu

Siap-Siap! One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Korlantas Imbau Pemudik Hindari Potensi Puncak Balik Lebaran 24 Maret, Manfaatkan WFA

Nasional
7 hari lalu

Catat! One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai 24 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal