Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Aturan dan Sanksinya

riana rizkia
Korlantas Polri menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku mulai Januari 2025. Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, maka pemilik wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).

Dia menambahkan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," tuturnya.

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang Tewaskan 3 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya

Nasional
19 hari lalu

Korlantas bakal Tambah Kamera ETLE di Jalur Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan

Motor
21 hari lalu

Beri Sanksi Sosial, Polisi Minta Warga Viralkan Pengendara Lawan Arah

Nasional
1 bulan lalu

Rocky Gerung Dukung Korlantas Bekukan Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Berani Evaluasi Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal