Tim Hukum AMIN Tegaskan Temuan Pengkhianatan Konstitusi dan Pelanggaran Asas Pemilu

Binti Mufarida
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Nasional Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut ada pengkhianatan konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil (jurdil) dalam Pemilu 2024. Hal itu diungkap saat membacakan pokok tuntutan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dia mengatakan pemilu merupakan sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai, asas, etika dan norma konstitusi. “Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara,” kata Ari, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Ari mengatakan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi. Asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani serta tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” ujarnya.

Dia mengatakan proses penyelenggaraan pemilu yang taat asas dan prinsip tersebut akan menjadi indikator hitam putihnya peradaban demokrasi sebuah bangsa, termasuk Indonesia.

“Sayangnya dalam praktik proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini justru dinyatakan banyak pihak langsung dengan penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggara negara lainnya,” kata Ari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

MUI Akui Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil

Nasional
2 tahun lalu

Wapres Minta Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres Jadi Perhatian DPR

Nasional
2 tahun lalu

MUI Berharap Tak Ada Narasi Provokatif usai Putusan MK: Saatnya Bersama Membangun Bangsa

Nasional
2 tahun lalu

PDIP Respons Putusan MK, Khawatir Kecurangan Pemilu 2024 Terulang di Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal