Dia pun berharap hakim konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara PHPU tersebut. Suhadi juga menyebut perkara itu telah kedaluarsa dan mengingatkan agar putusan yang diambil tidak mencederai marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
"Kita ingatkan kepada MK, hati-hati. Karena kami melihat ada persoalan yang sudah sangat mengemuka berkaitan dengan masalah ini. Kita minta supaya nanti ada perhatian khusus dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah mengajukan surat, surat mengingatkan," kata Suhadi.
Dia menegaskan surat tersebut merupakan bentuk perhatian warga negara terhadap lembaga yang dihormati.
"Saya yakin MK orang-orang hebat, tapi tidak ada salahnya kita sebagai warga negara mengingatkan lembaga yang kita hormati ini untuk hati-hati dalam mengambil keputusan," tandasnya.